Sabtu, 29 Juni 2013

Manajemen Kesiswaan di MTs Hidayatussibyan Lancar # 2


BAB II
LANDASAN TEORI

A.    Konsep Manajemen Kesiswaan
1.        Pengertian Manajemen Kesiswaan
Manajemen kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang  berkaitan dengan peserta didik, pembinaan sekolah mulai dari perencanaan  penerimaan peserta didik, pembinaan selama peserta didik berada di sekolah, sampai  dengan peserta didik menamatkan pendidikannya melalui penciptaan suasana yang  kondusif terhadap berlangsungnya proses belajar mengajar yang efektif.[1]
Manajemen kesiswaan adalah seluruh proses kegiatan yang  direncanakan dan diusahakan secara sengaja serta pembinaan secara kontinu  terhadap seluruh peserta didik (dalam lembaga pendidikan yang bersangkutan) agar  dapat mengikuti proses PBM dengan efektif dan efisien.[2] Manajemen kesiswaan juga berarti seluruh proses kegiatan yang  direncanakan dan diusahakan secara sengaja serta pembinaan secara  kontinyu terhadap seluruh peserta didik agar dapat mengikuti proses belajar  mengajar secara efektif dan efisien mulai dari penerimaan peserta didik  hingga keluarnya peserta didik dari suatu sekolah.[3]
Dari beberapa pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa  manajemen kesiswaan merupakan proses pengurusan segala hal yang  berkaitan dengan peserta didik mulai dari penerimaan peserta didik hingga  keluarnya peserta didik dari suatu sekolah.
2.        Dasar Manajemen Kesiswaan
Dasar hukum manajemen kesiswaan di sekolah secara hierarkis dapat  dikemukakan sebagai berikut : 
a.       Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang  mengamanatkan mencerdaskan kehidupan bangsa.[4]
b.      Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar  Nasional Pendidikan, yang menyatakan :  pada satuan pendidikan SMA/MA/SMALB, SMK/MAK, atau bentuk  lain yang sederajat, kepala satuan pendidikan dalam melaksanakan  tugasnya dibantu minimal oleh tiga wakil kepala satuan pendidikan yang  masing-masing secara berturut-turut membidangi akademik, sarana dan  prasarana, serta kesiswaan (pasal 50 bab VIII tentang standar  pengelolaan).[5]
c.       Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang  Sistem Pendidikan Nasional,[6] yang menyatakan : 1)  setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh  pendidikan yang bermutu (pasal 5); 2)  warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental,  intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus  (pasal 5); 3)  warga negara yang memiliki potensi kecerdasan dan bakat  istimewa berhak memperoleh pendidikan khusus (pasal 5); 4)  setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat dan  kemampuannya (pasal 12). 
Dari beberapa dasar hukum di atas dapat disimpulkan bahwa dasar  hukum manajemen kesiswaan di sekolah yaitu setiap warga negara  mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan baik yang  memiliki potensi kecerdasan maupun memiliki kelainan fisik. 
3.        Tujuan dan Fungsi Manajemen Kesiswaan
Manajemen kesiswaan merupakan salah satu bidang operasional  yang penting dalam kerangka manajemen sekolah.[7] Tujuan umum  manajemen kesiswaan adalah untuk mengatur berbagai kegiatan dalam  bidang kesiswaan agar kegiatan pembelajaran di sekolah dapat berjalan  lancar, tertib dan teratur, serta mencapai tujuan pendidikan sekolah.[8] Adapun fungsi manajemen kesiswaan secara umum adalah sebagai  wahana bagi peserta didik (peserta didik) untuk mengembangkan diri seoptimal  mungkin, baik yang berkenaan dengan segi-segi individualitasnya, segi  sosialnya, segi aspirasinya, segi kebutuhannya dan segi-segi potensi peserta  didik (peserta didik) yang lainnya.[9]
Jadi tujuan dan fungsi manajemen kesiswaan ialah untuk mengatur  berbagai kegiatan dalam bidang kesiswaan serta sebagai wahana bagi peserta didik  untuk mengembangkan diri seoptimal mungkin.  Adapun kewajiban peserta didik[10] adalah :  a)  ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali peserta didik yang  dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan  undang-undang yang berlaku; b) mematuhi ketentuan peraturan yang berlaku; c) menghormati tenaga kependidikan; d) ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan dan ketertiban  serta keamanan sekolah yang bersangkutan.
4.         Tugas Manajemen Kesiswaan
Manajemen kesiswaan memiliki beberapa tugas yang tentunya  berkaitan dengan bidang kesiswaan. Yang menjalankan tugas tersebut ialah  wakil kepala sekolah (waka kesiswaan) namun kepala sekolah juga tidak  lepas dari tugas tersebut, mengapa demikian karena meskipun ada wakil  kepala sekolah bidang kesiswaan, kepala sekolah tetap memegang peran  sangat penting karena keputusan akhir setiap kegiatan ada pada kepala  sekolah.[11]
Seorang kepala sekolah harus menyadari bahwa titik pusat tujuan  sekolah adalah menyediakan program pendidikan yang direncanakan untuk  memenuhi kebutuhan hal-hal yang berkaitan dengan pendidikan, pribadi dan  kebutuhan kemasyarakatan serta kepentingan individu para peserta didik.[12] Indikator keberhasilan kepala sekolah sebagai seorang pemimpin  adalah kepuasan kerja guru, sebagai internal customer dan kepuasan peserta didik  serta orang tua peserta didik sebagai external customer.[13] Tugas kepala sekolah (dibantu wakil kepala sekolah bidang  kesiswaan)  meliputi : perencanaan di bidang kesiswaan, penerimaan peserta didik baru, pengaturan peserta didik dalam kelompok-kelompok, pembinaan peserta didik,  berakhir dengan pelepasan peserta didik dari sekolah, serta kegiatan-kegiatan lain  yang berhubungan langsung dengan peserta didik.[14]
Oleh karena itu, manajemen kesiswaan akan membahas  pengelompokan secara berturut-turut: perencanaan kesiswaan, penerimaan  peserta didik baru, pengelompokan peserta didik, pembinaan disiplin peserta didik, kelulusan dan  alumni, kegiatan ekstra kelas, serta Organisasi Intra Sekolah (OSIS).[15]
a.  Perencanaan Kesiswaan 
Dalam perencnaan kesiswaan terutama dimaksudkan untuk  mengetahui kemampuan atau daya tampung sekolah. Setelah  mempelajari tentang fasilitas atau sarana dan prasarana pendidikan yang  dimiliki serta guru dan personal pendidikan lainnya. Disamping itu juga  harus memperhitungkan berapa peserta didik yang akan keluar atau lulus,  berapa peserta didik yang akan tinggal atau mengulang. Dengan dasar  perencanaan peserta didik ini jumlah penerimaan peserta didik baru ditentukan.[16]


b.  Penerimaan Siswa Baru 
Pengelolaan penerimaan peserta didik baru harus dilakukan sedemikian  rupa, sehingga kegiatan mengajar-belajar sudah dapat dimulai pada hari  pertama setiap tahun ajaran baru.[17] Dalam penerimaan peserta didik baru terdapat beberapa kegiatan yang  dilakukan seperti: penetapan persyaratan peserta didik yang akan diterima,  pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru.[18]
1)  Penetapan persyaratan peserta didik yang akan diterima 
Setiap sekolah berbeda dalam menetapkan persyaratan calon  peserta didik yang akan diterima. Pada umumnya persyaratan itu menyangkut  aspek : umur, kesehatan, kemampuan hasil belajar dan persyaratan  administrasi lainnya.  Pemerintah dalam hal ini departemen pendidikan dan  kebudayaan, melalui kantor wilayah tingkat propinsi selalu  memberikan pedoman kepada setiap tingkat dan jenis sekolah  menjelang awal masa penerimaan peserta didik baru. Kewajiban kepala  sekolah untuk aktif mencari informasi baru tentang ketentuan-  ketentuan tersebut.  Adapun persyaratan yang telah ditentukan hendaknya dapat  dikomunikasikan kepada masyarakat luas beberapa hari sebelum  waktu pendaftaran dimulai. 
Cara penerimaan peserta didik baru yaitu: Pertama, berdasarkan hasil  tes masuk, yaitu siapa yang diterima dari calon peserta didik yang  mendaftar, ditentukan berdasarkan hasil tes yang diadakan. Sekolah  menentukan nilai batas lulus, calon yang memperoleh nilai tes masuk  sama atau lebih tinggi dari nilai batas lulus dinyatakan diterima.  Kedua, berdasarkan hasil evaluasi akhir atau Nilai Ujian Akhir. 
Dengan cara ini filter atau penyaring diterimanya calon peserta didik  yang mendaftar didasarkan pada posisi jumlah Nilai ujian akhir yang  dimiliki dikaitkan dengan posisi jumlah Nilai ujian akhir dari semua  pendaftar. Semua calon diranking menurut jumlah Nilai ujian akhir,  penentuan siapa yang diterima didasarkan pada ranking Nilai ujian  akhir, dimulai dari Nilai ujian akhir tertinggi hingga Nilai ujian akhir  tertentu, sampai jumlah peserta didik yang diperlukan sekolah  terpenuhi.[19]
2)  Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru 
Pembentukan panitia penerimaan peserta didik baru dilakukan sekali  setahun. Oleh karena itu dibentuk khusus untuk itu dan dibubarkan  setelah kegiatan selesai.[20] Panitia penerimaan peserta didik baru terdiri dari kepala sekolah dan  beberapa guru yang ditunjuk untuk mempersiapkan segala sesuatu  yang diperlukan yakni : a)  syarat-syarat pendaftaran murid baru; b)  formulir pendaftaran; c)  pengumuman; d)  buku pendaftaran; e)  waktu pendaftaran; f)  jumlah calon yang diterima. 
3)  Orientasi peserta didik baru 
Orientasi peserta didik baru adalah kegiatan yang merupakan salah  satu bagian dalam rangka proses penerimaan peserta didik baru. Ada beberapa  istilah yang digunakan untuk memberi kegiatan ini. Istilah-istilah itu di  antaranya ialah Masa Orientasi Siswa (MOS) dan pengenalan kampus  menjadi OSPEK. Tujuan orientasi peserta didik baru ialah memperkenalkan  berbagai masalah tentang sekolah, agar peserta didik baru dapat segera  menyesuaikan diri dengan kehidupan sekolah.[21]
Sebelum peserta didik baru menerima pelajaran biasa di kelas-kelas,  ada sejumlah kegiatan yang harus diikuti oleh mereka selama OSPEK,  kegiatan-kegiatan[22] itu diantaranya, yaitu : a) perkenalan dengan para guru dan staf sekolah; b) perkenalan dengan peserta didik lama; c) perkenalan dengan pengurus OSIS; d) penjelasan tentang tata tertib sekolah; e) mengenal dan meninjau fasilitas-fasilitas sekolah, misalnya  laboratorium, perpustakaan, ruang senam, sanggar tari, sanggar  musik, dan lain sebagainya. 
c.       Pengelompokan Siswa 
Sebagai kegiatan ketiga dalam manajemen kesiswaan adalah  pengelompokan peserta didik. Pengelompokan peserta didik dilakukan terutama bagi  peserta didik yang baru diterima dalam kegiatan penerimaan peserta didik baru.  Tujuannya agar program kegiatan belajar bisa berlangsung dengan  sebaik- baiknya.[23] Oleh karena itu setiap sekolah setiap tahunnya pastilah selalu melaksanakan pengelompokan peserta didik. Macam-macam  pengelompokan peserta didik, diantaranya yaitu sebagai berikut : 
1) Pengelompokan dalam kelas-kelas 
Agar proses belajar mengajar berjalan dengan baik, maka peserta didik  dalam jumlah besar perlu dibagi-bagi dalam kelompok yang lebih kecil  yang disebut kelas. Banyaknya kelas disesuaikan dengan jumlah murid  yang diterima sedangkan jumlah murid untuk setiap kelas (class size)  berbeda untuk setiap tingkat dan jenis sekolah.[24] Dalam menentukan  berapa besar kelas ini, berlaku prinsip: semakin kecil kelas semakin  baik. Karena, dengan demikian guru akan bisa lebih memperhatikan  murid-murid secara individual.[25]
2)  Pengelompokan berdasarkan bidang studi 
Pengelompokan berdasarkan bidang studi yang lazim disebut  juga dengan istilah penjurusan. Ialah pengelompokan peserta didik yang  disesuaikan dengan minat dan bakatnya. Pengukuran minat dan bakat  peserta didik didasarkan pada hasil prestasi belajar yang dicapai dalam mata  pelajaran yang diikuti. Berdasarkan hasil-hasil yang dicapai dalam  berbagai mata pelajaran itulah seorang peserta didik diarahkan pada jurusan di  mana ia memperoleh nilai-nilai baik pada mata pelajaran untuk jurusan  tersebut.[26]
3) Pengelompokan berdasarkan spesialisasi 
Pengelompokan berdasarkan spesialisasi hanya terdapat di  sekolah-sekolah kejuruan. Pada hakikatnya, penjurusan sama dengan  pengelompokan berdasarkan bidang studi, namun lebih menjurus ke  arah yang lebih khusus.[27]
 4) Pengelompokan dalam sistem kredit 
Pengajaran dengan sistem kredit ialah sistem yang menggunakan  ukuran satuan kredit untuk memberikan bobot bagi setiap mata pelajaran  bobot satu kredit, lengkapnya satu satuan kredit semester (1 SKS).  Pengajaran dengan sistem kredit bisa dilaksanakan dengan dua cara  yaitu: sistem kredit dengan sistem paket dan sistem kredit dengan sistem  pilihan. Sistem kredit yang dilaksanakan di SMA dewasa ini ialah  sistem kredit dengan sistem paket, di perguruan tinggi dilaksanakan  sistem kredit dengan sistem paket dan pilihan.[28]
5) Pengelompokan berdasarkan kemampuan 
Pengelompokan ini didasarkan atas kemampuan peserta didik di mana  peserta didik yang pandai dikumpulkan dalam kelompok peserta didik yang pandai,  dan peserta didik yang kurang pandai berada dalam kelompok kurang pandai  atau lambat.[29]
6) Pengelompokan berdasarkan minat 
Pengelompokan berdasarkan minat banyak dilaksanakan dalam  kegiatan-kegiatan ekstrakurikuler. Oleh karena kegiatan-kegiatan ekstra  kurikuler cukup banyak jenisnya, maka kepada para peserta didik diberi  kebebasan untuk memilih jenis kegiatan yang sesuai dengan minatnya.[30]

d.      Pembinaan Disiplin Siswa 
Masalah disiplin merupakan suatu masalah penting yang  dihadapi sekolah-sekolah dewasa ini. Bahkan sering masalah disiplin  digunakan sebagai barometer pengukur kemampuan kepala sekolah  dalam memimpin sekolahnya.[31] Disiplin juga sangat penting artinya bagi peserta didik. Oleh karena itu,  ia harus ditanamkan secara terus menerus agar menjadi kebiasaan bagi  peserta didik. Orang-orang yang berhasil dalam bidangnya masing-masing  umumnya mempunyai kedisiplinan yang tinggi. Sebaliknya orang yang  gagal, umumnya tidak disiplin. 
Apa yang dimaksud dengan disiplin? Disiplin adalah suatu  keadaan di mana sesuatu itu berada dalam keadaan tertib, teratur dan  semestinya, serta tiada suatu pelanggaran-pelanggaran baik secara  langsung atau tidak langsung.  Adapun pengertian disiplin peserta didik adalah suatu keadaan tertib dan  teratur yang dimiliki oleh peserta didik di sekolah, tanpa ada pelanggaran -  pelanggaran yang merugikan baik secara langsung maupun tidak  langsung terhadap peserta didik sendiri dan terhadap sekolah secara  keseluruhan.  Teknik-teknik pembinaan disiplin peserta didik adalah sebagai berikut : 
1)  Teknik external control, ialah suatu teknik di mana disiplin peserta didik  haruslah dikendalikan dari luar peserta didik.[32] Teknik external control ini  berupa bimbingan dan penyuluhan. Sering external control dalam  arti “pengawasan” perlu diperketat, namun hendaklah secara  human” (kemanusiaan). Yang perlu diperhatikan ialah, bahwa  penggunaan teknik ini hendaklah disesuaikan dengan tingkat  perkembangan anak didik.[33]
2)  Teknik inner control, atau internal control. Teknik ini merupakan  kebalikan dari teknik di atas. Teknik ini mengupayakan agar peserta didik  dapat mendisiplinkan diri mereka sendiri. Siswa disadarkan akan  arti pentingnya disiplin. Jika teknik inner control ini yang dipilih  oleh guru, maka guru haruslah bisa menjadi teladan dalam hal  kedisiplinan. Sebab, guru tidak akan dapat mendisiplinkan peserta didik,  tanpa ia sendiri harus berdisiplin. 
3)  Teknik cooperative control. Menurut teknik ini, antara guru dan  peserta didik harus saling bekerjasama dengan baik dalam menegakkan  disiplin. Guru dan peserta didik lazimnya membuat semacam kontrak  perjanjian yang berisi aturan-aturan kedisiplinan yang harus ditaati  bersama-sama. Sanksi atas pelanggaran disiplin juga ditaati dan  dibuat bersama.[34]
e.  Kelulusan dan Alumni 
Proses kelulusan adalah kegiatan paling akhir dari manajemen  kesiswaan. Kelulusan adalah pernyataan dari sekolah sebagai suatu lembaga  tentang telah diselesaikannya program pendidikan yang harus diikuti oleh  peserta didik. Setelah seorang peserta didik selesai mengikuti seluruh program pendidikan  di suatu sekolah, dan berhasil lulus dalam Ujian Nasional, maka kepadanya  diberikan surat keterangan atau sertifikat, yang umumnya disebut Ijazah atau  Surat Tanda Tamat Belajar (STTB). 
Proses kelulusan biasanya ditandai atau dikukuhkan dalam suatu  upacara, yang biasa disebut “upacara kelulusan”. Akhir-akhir ini istilah  kelulusan banyak diganti dengan istilah “wisuda”. Dalam wisuda ini, di  samping mewisuda peserta didik-peserta didik yang lulus, sekaligus sekolah  “melepas”peserta didik dan “menyerahkan kembali”  kepada para orang tua.  Dengan demikian “habislah” (dalam arti telah selesai) hubungan ikatan  antara sekolah dan orang tua peserta didik. Sedangkan hubungan para lulusan  (alumni) dan sekolah diharapkan masih akan tetap terjalin. 
Hubungan sekolah dan alumni memang perlu tetap dipelihara. Dari  hubungan dengan alumni ini, sekolah bisa memanfaatkan hasil-hasilnya.  Sekolah bisa menjaring berbagai informasi. Misalnya, informasi tentang  materi-materi pelajaran mana yang kiranya sangat membantu studi di  perguruan tinggi. Mungkin juga informasi tentang lapangan kerja yang bisa  dijangkau bagi alumni yang tidak melanjutkan studi.  Hubungan antara sekolah dengan para alumni dapat dipelihara lewat  pertemuan-pertemuan yang diselenggarakan oleh para alumni, yang biasa  disebut dengan istilah “reuni”.[35]
f.  Kegiatan Ekstra Kelas 
Langkah tepat yang harus diambil kepala sekolah dan para guru harus  mengembangkan pengertian yang lebih besar dan memahami isi hati para  peserta didik, untuk melibatkan para peserta didik secara aktif di dalam berbagai  keputusan.  Wahana yang paling tepat untuk melibatkan para peserta didik tersebut  adalah kegiatan kegiatan di luar kurikuler atau kegiatan ekstrakelas.[36] Yang  dimaksud dengan kegiatan ekstra kelas di sini adalah kegiatan di luar jam-jam pelajaran resmi. Artinya di luar jam-jam pelajaran yang tercantum dalam  jadwal pelajaran.[37]
Kegiatan semacam itu biasanya dikategorikan sebagai kegiatan  ekstrakurikuler. Kegiatan ekstra kurikuler dimaksudkan untuk  mengembangkan pribadi peserta didik karena kegiatan-kegiatan itu walaupun tidak  secara langsung menuju kegiatan kurikuler yang berdampak pengajaran,  namun ekstrakurikuler berdampak pengiring, yang kemungkinan hasilnya  akan berjangka panjang.  Tujuan ekstra kurikuler adalah agar peserta didik dapat memperkaya dan  memperluas wawasan pengetahuan, mendorong pembinaan nilai dan sikap  demi untuk mengembangkan minat dan bakat peserta didik. Jenis-jenis kegiatan  ekstrakurikuler yang dapat disediakan seperti: Pramuka, olahraga dan  sebagainya.[38]




5.        Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
Arti organisasi secara umum ialah suatu sistem kerjasama antara dua  orang atau lebih untuk mencapai tujuan.[39] Selain itu organisasi juga  merupakan kesatuan sosial yang dikoordinasikan secara sadar, yang  memungkinkan anggota mencapai tujuan yang tidak dapat dicapai melalui  tindakan individu secara terpisah.[40] Sedangkan Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) merupakan wadah  atau arena tempat kehidupan peserta didik di sisi lain, yaitu kehidupan peserta didik  sebagai calon-calon anggota masyarakat.[41] OSIS merupakan satu- satunya  wadah organisasi peserta didik di sekolah untuk mencapai atau sebagai salah satu  jalur tercapainya tujuan pembinaan kesiswaan.[42] Oleh karena itu di bawah  ini akan membahas hal-hal yang berkaitan dengan OSIS. 
a.      Latar belakang berdirinya OSIS 
Tujuan Nasional Indonesia, seperti yang tercantum pada pembukaan  Undang-Undang Dasar 1945, adalah melindungi segenap bangsa Indonesia  dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan  umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban  dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 
Dan secara operasional diatur melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.  Pembangunan Nasional dilaksanakan di dalam rangka pembangunan  manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat  Indonesia. Pembangunan pendidikan merupakan bagian dari pembangunan  nasional. Di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara ditetapkan bahwa  pendidikan nasional berdasarkan Pancasila, bertujuan untuk meningkatkan  ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, kecerdasan dan keterampilan,  mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal  semangat kebangsaan dan cinta tanah air, agar dapat menumbuhkan  manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta  bersama- sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.  Garis-Garis Besar Haluan Negara juga menegaskan bahwa generasi  muda yang di dalamnya termasuk para peserta didik adalah penerus cita-cita  perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan nasional yang  berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.  
Mengingat tujuan pendidikan dan pembinaan generasi muda yang  ditetapkan baik di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maupun  di dalam Garis-Garis Besar Haluan Negara amat luas lingkupnya, maka  diperlukan sekolah sebagai lingkungan pendidikan yang merupakan alur  pendidikan formal yang sangat penting dan strategis bagi upaya mewujudkan  tujuan tersebut, baik melalui proses belajar mengajar maupun melalui  kegiatan intrakurikuler dan ekstrakurikuler. 
b.     Nilai dan Fungsi OSIS 
OSIS adalah suatu organisasi. Oleh karena itu, nilai dari OSIS ialah  nilai berorganisasi. Pengalaman-pengalaman berorganisasi[43] ini di antaranya  ialah : 1) pengalaman memimpin, ini khususnya bagi anggota pengurus, yang duduk sebagai  ketua organisasi maupun ketua-ketua seksi.  Namun sebenarnya secara  tidak langsung yang tidak menjadi ketua pun mendapatkan  pengalaman memimpin; 2) pengalaman bekerjasama, seluruh pengurus, dan juga anggota, untuk melaksanakan  program-program harus saling bekerjasama;[44] 3) hidup demokratis, dalam organisasi tidak bisa seseorang memaksakan  kehendaknya begitu saja kepada orang lain, anggota organisasi  tersebut. Semua anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama; 4) berjiwa toleransi, anggota dari suatu organisasi bisa mempunyai pendapat dan  pandangan yang  berbeda-beda. Setiap anggota harus rela menerima  keberbedaan itu, dan berusaha memadukannya menjadi suatu yang  berguna; 5) pengalaman mengendalikan organisasi, pengalaman ini meliputi pengalaman bagaimana merencanakan  program - program kegiatan. Bagaimana mengorganisasikan kegiatan,  bagaimana memilih orang-orang untuk melaksanakan kegiatan,  bagaimana menggerakkan dan mengarahkan orang-orang, bagaimana  menilai dan mengukur keberhasilan dari suatu organisasi.  
Adapun fungsi dari OSIS ialah fungsi pembinaan peserta didik.  Pembinaan peserta didik mempunyai tujuan agar peserta didik nantinya bisa menjadi  warga negara yang baik dan berguna.[45] Secara khusus, tujuan OSIS dirumuskan sebagai berikut :  1) mempersiapkan peserta didik untuk menjadi warga negara yang memiliki  jiwa Pancasila, berkepribadian luhur, moral dan mental yang tinggi,  berkecakapan serta memiliki pengetahuan siap untuk diamalkan; 2) mempersiapkan peserta didik agar menjadi warga negara yang mengabdi  kepada Tuhan YME, tanah air dan bangsanya; 3) menggalang persatuan dan kesatuan peserta didik yang kokoh dan akrab di  sekolah dalam satu wadah OSIS, dan  4) menghindarkan peserta didik dari pengaruh-pengaruh yang tidak sehat dan  mencegah peserta didik dijadikan sasaran perebutan pengaruh serta  kepentingan suatu golongan, dalam rangka usaha peningkatan  ketahanan sekolah.[46]
c.    Struktur OSIS 
Pada dasarnya, setiap OSIS di satu sekolah memiliki struktur  organisasi yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya.  Namun, biasanya struktur keorganisasian dalam OSIS terdiri atas :  a)  ketua pembina (biasanya kepala sekolah); b)  wakil ketua pembina (biasanya wakil kepala sekolah); c)  pembina (biasanya guru yang ditunjuk oleh sekolah); d)  ketua umum; e)  wakil ketua I; f)  wakil ketua II; g)  sekretaris umum; h)  sekretaris I; i)  sekretaris II;  j)  bendahara; k)  wakil bendahara; l)  ketua sekretaris bidang (sekbid) yang mengurusi setiap kegiatan  peserta didik yang berhubungan dengan tanggung jawab bidangnya. 
Dan biasanya dalam struktur kepengurusan OSIS memiliki beberapa  pengurus yang bertugas khusus mengkoordinasikan masing- masing kegiatan  ekstrakurikuler yang ada di sekolah.  
d.   Tugas kewajiban dan bidang kegiatan OSIS 
Secara singkat dapat dikatakan bahwa tugas kewajiban OSIS ialah  membantu mengusahakan kelancaran pelaksanaan program pengajaran dan  pembinaan generasi muda di sekolah.  Adapun segi-segi pembinaan generasi muda ini meliputi antara lain :  1)  mempertinggi moral dan etik; 2)  memperdalam kesadaran rasa kebangsaan; 3)  memperdalam rasa cinta tanah air dan lingkungan; 4)  memajukan kesenian; 5)  memajukan olahraga; 6)  mengobarkan semangat belajar dan bekerja keras; 7)  menggiatkan pengabdian pada masyarakat; 8)  menggiatkan usaha-usaha sosial. 
Adapun bidang-bidang kegiatan OSIS bisa bermacam-macam, di  antaranya ialah :  1)  kegiatan bidang ilmiah, seperti ceramah-ceramah, diskusi-diskusi; 2)  kegiatan bidang olahraga, seperti senam, permainan, beladiri; 3)  kegiatan bidang kesenian, seperti tari, drama, seni suara, seni rupa, dan  sebagainya; 4)  kegiatan bidang kesehatan, seperti masalah gizi, kesehatan lingkungan; 5)  kegiatan bidang pencinta alam, seperti mendaki gunung, tamasya, kemah; 6)  kegiatan bidang sosial, seperti pengumpulan dana korban bencana alam,  pengumpulan donor darah; 7)  kegiatan bidang keagamaan, seperti pengumpulan zakat fitrah, santunan  anak yatim; 8)  kegiatan bidang koperasi (sekolah), seperti usaha melengkapi kebutuhan  peserta didik, melengkapi perpustakaan sekolah.[47]
e.    Pembinaan OSIS 
Salah satu segi dalam pendidikan ialah membina peserta didik agar dapat  berdiri sendiri (memiliki sifat mandiri).[48] Dalam pembinaan OSIS, kepala sekolah dapat melakukan beberapa  langkah, yaitu :  1) mengkoordinasikan berbagai kegiatan dengan guru mata pelajaran dan  wali kelas. hal itu dimaksudkan agar jangan terjadi tumpang tindih  kegiatan yang mengganggu kegiatan pembelajaran di kelas; 2) memberikan kepercayaan kepada peserta didik mengelola kegiatannya; 3) menjalin kerjasama dengan berbagai unit kegiatan remaja di luar sekolah seperti: palang merah remaja, kwartir pramuka, dan lain-  lain; 4) melibatkan orang tua dan pihak terkait dalam kegiatan yang relevan.  
Bagaimanapun pembinaan kesiswaan sebagai bagian dari  pelaksanaan manajemen kesiswaan berkaitan dengan menyiapkan lulusan  berkualitas di setiap sekolah. Untuk kelancaran program pembinaan  kesiswaan ini, karena melibatkan para staf, guru dan pegawai bahkan dari  pihak luar, maka kepala sekolah perlu menjalin koordinasi, kerjasama dan  komunikasi melalui adanya : 1)  rapat koordinasi secara periodik yang dapat dilaksanakan setiap akhir dukungan yang diperlukan; 2)  rapat evaluasi program pembinaan kesiswaan, yang dilaksanakan  setiap akhir tahun program pengajaran untuk mengetahui tingkat  keberhasilan pelaksanaan program pembinaan peserta didik.[49]
B.     Keorganisasian Siswa
1.      Pengertian Organisasi Siswa
Organisasi peserta didik ialah suatu wadah atau arena kehidupan peserta didik yang  berada di tingkat sekolah, yang dikelola oleh peserta didik yang terpilih dari beberapa  peserta didik untuk menjadi pengurus. Organisasi hanya merupakan alat dan wadah  saja.[50]
2.      Dasar Keorganisasian Siswa
Dasar hukum organisasi intra sekolah (OSIS) secara hierarkis dapat  dikemukakan sebagai berikut :  a) UU Nomor 20 Tahun 2003; tentang sistem Pendidikan Nasional; b) UU Nomor 14 Tahun 2005; tentang Guru dan Dosen; c)  PP 19 Tahun 2005, tentang Standar Pendidikan Nasional; d) Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2005; tentang Rencana  Pembangunan Jangka Menengah Nasional; e) Kep. Mendikbud Nomor 0461/U/1984; tentang Pembinaan Kesiswaan; f) f.  Kep. Dirjen Dikdasmen Nomor 226/C/0/1992 tentang pedoman  Pembinaan Kesiswaan.
3.      Macam-macam Organisasi Siswa
Organisasi sering kita temukan, bukan hanya organisasi formal saja  tapi banyak juga organisasi non formal yang ada. Contoh : Seperti dalam  suatu universitas adalah organisasi kemahasiswaan, tetapi yang bersifat ektra  kampus yang pada umunya terkait dengan aliran politik atau idiologi tertentu.  Seperti HMI, PMII, IMM, KAMMI, RACANA dan sebagaimya. 
Untuk kegiatan SMA/MA maupun SMP/MTs sesuai dengan murid contohnya OSIS (Organisasi Siswa Intra sekolah),  kepramukaan, PMR, olahraga, rohis dan sebagainya. Sedangkan untuk  tingkatan daerah ada juga wahana organisasi yang berguna untuk  mengembangkan bakat minat dari pemuda yang ada yaitu karang taruna. Yang  berguna untuk menjalin solidaritas antar sesama pemuda.  
4.      Manfaat Organisasi
Manfaat dari organisasi bagi yang ikut didalamnya sangat banyak dan  berguna untuk membangun jiwa serta mental mereka, beberapa manfaat dari  organisasi[51] yaitu : a) untuk mengatasi terbatasnya kemampuan, kemauan, dan sumber daya  yang dimilikinya dalam mencapai tujuan. pencapaian tujuan akan lebih  efektif dengan adanya organisasi yang baik; b) wadah memanfaatkan sumber daya dan mengembangkan potensi yang  dimiliki seseorang; c) organisasi menawarkan karier. karier berhubungan dengan pengetahuan, keterampilan, jabatan dan keuntungan. jika kita menginginkan karier  untuk kemajuan hidup, berorganisasi dapat menjadi solusi; d) wadah memenuhi kebutuhan manusia yang semakin kompleks dan  menambah pergaulan,  orang yang mengetahui akan pentingnya hidup akan selalu  mengusahakan apa yang terbaik untuk diri mereka, begitu juga dengan sarana  yang dibutuhkannya, organisasi merupakan wahana yang sangat tepat untuk  mereka yang ingin selalu lebih maju. 
C.    Manajemen Kesiswaan dalam Meningkatkan Keorganisasian Siswa
1.      Manajemen Kesiswaan yang Efektif
Manajemen kesiswaan yang efektif dipengaruhi oleh bagaimana  manajemen kesiswaan dapat melaksanakan segala kegiatannya dengan  baik. Dan dalam manajemen ada sebuah proses yang terdiri dari  perencanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan secara  efektif dan efisien untuk mencapai suatu tujuan tertentu melalui  pemanfaatan sumber daya manusia dan sumber-sumber lainnya. 
a.  Perencanaan 
Perencanaan ialah kegiatan yang akan dilakukan di masa yang akan  datang untuk mencapai tujuan. Dari pengertian ini perencanaan  mengandung unsu-unsur : sejumlah kegiatan yang ditetapkan  sebelumnya, adanya proses, hasil yang ingin dicapai dan menyangkut  masa depan dalam waktu tertentu.[52] Jadi perencanaan dalam  manajemen kesiswaan perlu dilakukan, yaitu sebagai patokan dalam  melaksanakan kegiatan. 
b.  Pengorganisasian  
Pengorganisasian sebagai proses membagi kerja ke dalam tugas-tugas  yang lebih kecil, membebankan tugas-tugas itu kepada orang yang  sesuai dengan kemampuannya, dan mengalokasikan sumber daya,  serta mengkoordinasikannya dalam rangka efektifitas. Jadi setelah  melaksanakan perencanaan, langkah manajemen kesiswaan  selanjutnya adalah pengorganisasian, dalam hal ini harus jelas siapa  yang menjalankan dan apa yang dijalankan, agar semuanya berjalan  dengan lancar. 
c.  Penggerakan  
Penggerakan adalah menggerakkan semua bawahan agar mau  bekerjasama dan bekerja efektif dalam mencapai tujuan.[53] Oleh karena  itu penggerakan perlu dijalankan dengan sebaik-baiknya, dan perlu  adanya kerjasama yang baik pula di antara semua pihak baik. 
d.  Pengendalian  
Pengendalian adalah fungsi yang harus dilakukan untuk memastikan  bahwa anggota melakukan aktifitas yang akan membawa organisasi ke  arah tujuan yang ditetapkan.[54] Pengendalian yang efektif membantu  usaha-usaha kita untuk mengatur pekerjaan yang direncanakan dan  memastikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut berlangsung sesuai  dengan rencana pencapaian tujuan organisasi. Oleh karena itu  manajemen kesiswaan harus dikelola sesuai dengan fungsi-fungsi  manajemen di atas, agar tujuan yang ditetapkan dapat tercapai dengan  efektif. 
2.      Prinsip-prinsip Manajemen Kesiswaan
Berkenaan dengan manajemen kesiswaan, ada beberapa prinsip dasar[55]  yang harus mendapat perhatian berikut ini, yaitu73 : 
a.       Siswa harus diperlakukan sebagai subjek dan bukan objek, sehingga  harus didorong untuk berperan serta dalam setiap perencanaan dan  pengambilan keputusan yang terkait dengan kegiatan mereka. 
b.      Keadaan dan kondisi peserta didik sangat beragam, ditinjau dari kondisi fisik,  kemampuan intelektual, sosial ekonomi, minat dan sebagainya. Oleh  karena itu, diperlukan wahana kegiatan yang beragam sehingga setiap  peserta didik memiliki wahana untuk berkembang secara optimal. 
c.       Pada dasarnya peserta didik hanya akan termotivasi belajar, jika mereka  menyenangi apa yang diajarkan. 
d.      Pengembangan potensi peserta didik tidak hanya menyangkut ranah kognitif,  tetapi juga ranah afektif dan psikomotorik.  
3.      Upaya Manajemen Kesiswaan
Adanya hubungan antara manajemen kesiswaan dengan kegiatan  organisasi peserta didik. Manajemen kesiswaan merealisasikan apa yang  dirumuskan, direncanakan kegiatan organisasi peserta didik. Serta bertujuan  untuk mengembangkan kemampuan berorganisasi pada peserta didik.  Manajemen kesiswaan mempunyai peran dalam meningkatkan  keorganisasian peserta didik. Manajemen kesiswaan sesungguhnya melaksanakan  fungsinya terhadap kegiatan organisasi peserta didik, yaitu : merencanakan,  mengorganisasikan, menggerakan, pengawasan dan juga menyediakan hal  baru yang bermanfaat bagi peserta didik untuk menambah wawasan atau  mempertajam pada bidang organisasi peserta didik.  
Kegiatan organisasi peserta didik yang didasarkan oleh manajemen  kesiswaan untuk memenuhi kebutuhan peserta didik dalam belajar berorganisasi,  dan dapat memperoleh wawasan pengetahuan dan kemampuan yang  dipelajari dari berbagai kegiatan. Organisasi peserta didik intra sekolah  merupakan pembelajaran informal dalam naungan sekolah yang lebih  menekankan pada pengalaman memimpin, pengalaman bekerjasama,  hidup demokratis, berjiwa toleransi dan pengalaman mengendalikan  organisasi.[56] Siswa akan belajar banyak hal realitas yang membutuhkan  komunikasi dan kematangan emosional juga memperkaya diri peserta didik  dalam menghadapi tantangan hidup bermasyarakat.  
Manajemen kesiswaan bertanggung jawab mengelola kegiatan  organisasi peserta didik dalam merancang program agar tercapainya tujuan yang  diinginkan sebab dengan adanya manajemen kesiswaan jalannya suatu  kegiatan yang dibentuk akan bisa berjalan dengan lancar.  Namun hal itu tidak otomatis terjadi tanpa adanya dorongan dari  pihak yang berkedudukan di sekolah dan perlu adanya pembuktian nyata.  Dalam pelaksanaannya waka kesiswaan juga menjalin kerjasama dengan  pihak lain dalam mengelola peserta didik. Sebagai bukti nyatanya manajemen  kesiswaan dapat mencetak siswanya mampu berorganisasi di sekolah. 
Untuk mewujudkan seperti ini merupakan tantangan berat bagi  waka kesiswaan, bagaimana mereka mengelola suatu organisasi  khususnya Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) yang baik bagaiamana  mereka dapat menerapkan manajemen yang baik, bagaimana mereka dapat  menerapkan manajemen yang baik yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik   dalam berorganisasi untuk menyongsong masa depan siap ditampung atau  dibutuhkan ditengah-tengah masyarakat dengan menerapkan fungsi-fungsi  manajemen dalam organisasi dengan tepat.  Pengaturan pelaksanaannya akan menentukan keberhasilan suatu  lembaga pendidikan mulai dari tujuan pembiayaannya dan sarana  prasarana yang menunjang. 
Dalam organisasi pasti membutuhkan pengururs yang professional  guna untuk mengelola dan mengembangkan organisasi tersebut. Sekolah melalui  manajemen kesiswaan ingin menunjukkan eksistensi dan peningkatan  dalam mengelola Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS). Kaitannya  dengan peserta didik yang professional dalam berorganisasi maka berkaitan  dengan program-program kesiswaan yang baik. Upaya manajemen  kesiswaan sangat berpengaruh dalam meningkatkan keorganisasian peserta didik.  Maka dari itu ketika dalam membuat program untuk meningkatkan  keorganisasian peserta didik baik maka hasilnya juga akan baik pula, namun  ketika dalam membuat program dikatakan kurang baik maka hasilnya juga  kurang maksimal. 
Jadi dengan demikian manajemen kesiswaan sangat berpengaruh  dalam meningkatkan kemampuan peserta didik dalam berorganisasi melalui  program-programnya. Selain itu juga proses manajemen harus di terapkan  dalam manajemen kesiswaan. Dan bekerja sama dengan pihak lain dalam  melaksanakan programnya.


[1] W. Mantja, Profesionalisasi Tenaga Kependidikan, Manajemen Pendidikan dan Supervisi Pengajaran, (Malang : Elang Mas, 2007) hal. 35.
[2] Mulyono, Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan, (Yogyakarta : Ar-Ruzz Media, 2008), hal. 178.
[3] Ary Gunawan,  Administrasi Sekolah : Administrasi Pendidikan Mikro,  (Jakarta : Rineka Cipta, 1996), hal. 9.
[4] Undang-Undang Dasar Republik Indonesia, UUD ’45 dan Amandemennya, (Surakarta : Pustaka Mandiri), hal. 2.
[5] Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, (Jakarta : Cipta Jaya, 2005), hal. 27.
[6] Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, (Jakarta : Biro Hukum dan Organisasi, 2003), hal. 12.
[7] Nurdin Matry, Implementasi Dasar-Dasar Manajemen Sekolah dalam Era Otonomi Daerah, (Makassar: Aksara Madani, 2008), hal. 155.
[8] E. Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, (Bandung : Remaja Rosdakarya, 2007), hal. 46.
[9] Imron A., dkk., Manajemen Pendidikan : Analisis Substantif dan Aplikasinya dalam Institusi Pendidikan, (Malang : Universitas Negeri Malang, 2003), hal. 53.
[10] Mulyono, Op. Cit., hal 179.
[11] Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Panduan Manajemen Sekolah, (Jakarta : Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Menengah Umum, 1999), hal. 85.
[12] Wahjosumidjo, Kepemimpinan Kepala Sekolah : Tinjauan Teoritik dan Permasalahannya, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2001), hal. 239.
[13] Hari Suderajat, Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah, (Bandung : Cipta Cekas Grafika, 2005), hal. 50.
[14] Tholib Kasan, Teori dan Aplikasi Administrasi Pendidikan, (Jakarta : Studi Press), hal. 75.
[15] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Administrasi Pendidikan, (Malang : FIP IKIP Malang, 1989), hal. 89.
[16] Tim FIKIP-UMS, Manajemen Pendidikan Bagi Kepala Madrasah dan Guru, (Surakarta : Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2004), hal. 43.
[17] B. Suryosubroto, Manajemen Pendidikan di Sekolah, (Jakarta : Rineka Cipta, 2004), 
hal. 74.

[18] Rohiat, Manajemen Sekolah : Teori dan Praktik, (Bandung : Refika Aditama, 2008), 
hal. 25.

[19] Harbangan Siagian, Administrasi Pendidikan : Suatu Pendekatan Sistemik, (Semarang : Satya Wacana), hal. 101.
[20] B. Suryosubroto, Op. Cit., hal. 74.
[21] Tholib Kasan, Op. Cit., hal. 75.
[22] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit., hal. 98.
[23] Ibrahim Bafadal, Dasar-Dasar Manajemen dan Supervisi Taman Kanak-Kanak, (Jakarta : Bumi Aksara, 2004), hal. 34.
[24] W. Mantja, Op. Cit., hal. 38.
[25] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit., hal. 99.
[26] Tholib Kasan, Op. Cit., hal.. 76.
[27] W. Mantja, Op. Cit, hal. 38
[28] Tholib Kasan, Op. Cit.,  hal. 77
[29] W. Mantja, Op. Cit.,  hal. 39. 
[30] Tholib Kasan, Op. Cit.,  hal. 77.
[31] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit., hal. 108.
[32] Ali Imron, dkk., Perspektif Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah, (Malang : Universitas Negeri  Malang, 2004), hal. 93.
[33] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit., hal. 110.
[34] Ali Imron, dkk., Op. Cit., hal. 94.
[35] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit., hal. 120.
[36] Wahjosumidjo,  Op. Cit., hal. 239.
[37] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit., hal. 122.
[38] W. Mantja, Op. Cit.,  hal. 40.
[39] Suharsimi Arikunto, Organisasi dan Administrasi Pendidikan Teknologi dan Kejuruan, (Jakarta : Rajawali, 1990), hal. 17.
[40] Dydiet Hardjito, Teori Organisasi dan Teknik Pengorganisasian, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1997), hal. 5.
[41] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit.,  hal. 125.
[42] Wahjosumidjo, Op. Cit., hal. 244.
[43] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit.,  hal. 125.
[44] Ibid., hal. 127.
[45] Ibid.,  hal. 127.
[46] W. Mantja,  Op. Cit.,  hal. 41.
[47] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit., hal. 130.
[48] Piet Sahertian, Dimensi-Dimensi Administrasi Pendidikan di Sekolah, (Surabaya: Usaha Nasional, 1994), hal. 129.
[49] Syafaruddin, Manajemen Lembaga Pendidikan Islam, (Ciputat : Ciputat Press, 2005), 
hal. 266.

[50] Departemen Pendidikan & Kebudayaan, Pedoman Umum Penyelenggaraan Administrasi Sekolah Menengah, (Jakarta : Balai Pustaka, 1989), hal. 350.
[51] Husaini Usman, Manajemen Teori, Praktek, dan Riset Pendidikan, (Jakarta : Bumi Aksara, 2009), hal. 145.
[52] Ibid., hal. 66.
[53] Malayu S. P. Hasibuan, Manajemen, Dasar, Pengertian dan Masalah, (Jakarta : Bumi Aksara, 2005), hal. 183.
[54] Husaini Usman, Op. Cit., hal. 503.
[55] Hasbullah, Otonomi Pendidikan : Kebijakan Otonomi Daerah dan Implikasinya terhadap Penyelenggaraan Pendidikan, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2006), hal. 121-122.
[56] Tim Dosen Jurusan Administrasi Pendidikan,  Op. Cit.,  hal. 127.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan tulis komentar Anda