1. Seyogyanya pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan Nasional dan jajaran di bawahnya dapat menetapkan
kebijakan pendidikan yang sinergis realistis, sehingga implementasi kurikulum
pendidikan dapat dilaksanakan sesuai dengan program prosedural yang telah
ditetapkan;
2. Seyogyanya kepala sekolah dapat
memfasilitasi kebutuhan pendidikan, dalam hal ini terpenuhinya delapan standar
pendidikan, sehingga pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah dapat
berkinerja secara optimal dalam rangka mencapai keberhasilan visi, misi dan
tujuan sekolah;
3. Seyogyanya pendidik dalam hal ini guru
dalam proses pembelajaran dan proses pendidikan baik di dalam kelas maupun di
luar kelas, mampu menunjukkan dan mengimplementasikan kompetensinya dalam
rangka meningkatkan prestasi dan kompetensi peserta didik yang relevan dengan
kebutuhan masyarakat dan zaman;
4. Seyogyanya guru senantiasa melakukan
penelitian ilmiah dalam rangka menemukan dan menginovasi serta memperbaiki
proses pembelajaran, sehingga hasil belajar peserta didik semakin meningkat;
5. Masyarakat seyogyanya senantiasa
mendukung, mengontrol program-program pendidikan sehingga tercapai balance antara pendidikan dengan
kebutuhan masyarakat;
6. Orang tua peserta didik seyogyanya
senantiasa mengontrol dan membimbing belajar peserta didik selama di rumah dan
di masyarakat. Sehingga sinergitas antara sekolah dengan wali murid dan
masyarakat dapat terus dikembangkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan tulis komentar Anda